Restoranrumah makan yang memenuhi standar persyaratan selain mempunyai dampak bagi kesehatan juga mempunyai dampak ekonomi baik bagi pengusaha sendiri maupun pemerintah. Restoran/rumah makan harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang merupakan ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk restoran/rumah makan, personal dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika. Andaharus berhati-hati dengan jumlah menu yang Anda tawarkan di restoran. Jika Anda telah memiliki banyak varian menu, kini saatnya Anda mulai mempertimbangkan untuk menawarkan lebih sedikit variasi menu dan menjaga standar kualitasnya. Semakin banyak variasi menu Anda, maka semakin banyak jumlah dan variasi bahan yang harus Anda beli. Koki Standar Resep dan Pelatihan Memasak Semua koki di setiap restoran pastinya sudah menjalani pelatihan memasak, baik dibimbing oleh seniornya, maupun langsung ditangani oleh Chef. Setelah dinilai mampu, para koki ini akan dilepas, artinya pengawasan terhadap proses memasak yang mereka lakukan mulai dikurangi. Haltersebut dikarenakan barista sering mengubah resep minuman yang sudah disediakan oleh perusahaan. Mengubah resep maka akan mengubah rasa minuman dan tidak sesuai dengan standar rasa minuman. Selain itu barista juga kurang mendapatkan motivasi, pelatihan, dan briefing secara rutin untuk meningkatkan semangat bekerja dan meningkatkan kinerja Koki Standar Resep dan Pelatihan Memasak Semua koki di setiap #restoran pastinya sudah menjalani pelatihan memasak, baik dibimbing oleh seniornya, maupun langsung ditangani oleh #Chef. Setelah sakitmempunyai standar resep tersendiri yang sudah dibakukan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan cita rasa menu yang sama. Perhitungan biaya berdasarkan standar resep adalah harga bahan makanan pada satu resep hidangan dari seluruh hidangan dalam menu yang telah ditetapkan (Kemenkes 2018). Contoh : Contoh Perhitungan Biaya Bahan Makanan . Sertifikasi Usaha Restoran APA ITU SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ?Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi. SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ?Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata LSUP adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN Komite Akreditasi Nasional . USAHA RESTORAN ?Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA RESTORAN ? Saat ini Usaha Restoran sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata; Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata. APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ? Memenuhi Peraturan PerundanganSesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Menjamin Kualitas Dengan Melakukan Sertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran dapat terjamin, hal ini dikarenakan Usaha Restoran yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh pemerintah. Mendapatakan Pengakuan Usah Restoran tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah Klasifikasi bagi Usaha Restoran terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitua. Menengah Rendahb. Menengah Tinggi c. Tinggi Kepuasan Pelanggan Usaha Restoran yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin. SERTIFIKAT USAHA RESTORAN & MASA BERLAKUSertifikat Usaha Restoran adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata LSUP kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran. Masa Berlaku Sertifikat dibagi menjadi 2 yaitu 1. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut2. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 tiga Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dipertahankan melalui audit survailen oleh LSUP yang dilaksanakan selama 1 satu kali dalam 1 satu tahun serta sertifikasi ulang re – sertifikasi dilakukan setelah tiga tahun masa berlaku sertifikasi selesai. TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ? 1. Pengajuan permohonan sertifikasi;2. Kajian Permohonan sertifikasi;3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;7. Survailen;8. Re-sertifikasi. PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SERTIFIKASI USAHA RESTORANPERSYARATAN DASAR Akta Pendirian/Akta Perubahan Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman OSS Sertifikat laik hygiene sanitasi restoran ASPEK PENILAIAN Sarana Usaha Struktur Organisasi dan SDM Persyaratan Pelayanan Persyaratan Produk Usaha Persyaratan Sistem Manajemen DOKUMENTASI LAINNYA Struktur organisasi dan Uraian Tugas Sertifikat Kompetensi Personel Standard Operating Procedures SOP Sistem Jaminan Mutu Keamanan Pangan Hazard Analytic Critical Control Point / HACCP *Bintang 2 dan Bintang 3

standar resep di restoran ditetapkan oleh